Pemerintah terus menggencarkan upaya menjaga kelestarian pohon di ruang publik. Salah satunya dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang yang kini mengintensifkan aksi cabut paku dari batang pohon di berbagai ruas jalan di Kota Semarang.

Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya reklame dan materi promosi yang dipasang pada batang pohon, terutama di kawasan jalan protokol. Selain merusak estetika kota, praktik tersebut juga dinilai dapat mengganggu kesehatan pohon.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan pemasangan reklame menggunakan paku dan kawat pada pohon masih sering ditemukan di sejumlah ruas jalan.

“Banyak pohon-pohon yang ditempel reklame pakai paku, terutama di jalan protokol. Ini jelas merusak tanaman, makanya kita gencarkan aksi cabut paku ini,” ujar Murni Ediati yang akrab disapa Pipie, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga keberlangsungan ruang terbuka hijau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Praktik memasang reklame di batang pohon sebenarnya telah dilarang dalam sejumlah regulasi daerah. Salah satunya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa perlindungan pohon bertujuan menjaga fungsi pohon agar tetap optimal dan lestari.

Peraturan tersebut juga mengatur perlindungan pohon dari berbagai potensi kerusakan, baik yang disebabkan oleh aktivitas manusia, hewan ternak, faktor alam, maupun serangan hama dan penyakit.

Selain itu, larangan memasang iklan pada pohon juga tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan mencoret, menulis, melukis, hingga memasang iklan pada pohon, bangku taman, tembok, maupun fasilitas umum lainnya di kawasan jalur hijau dan taman merupakan pelanggaran.

Pelanggar bahkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 90 hari atau denda hingga Rp50 juta.

Pipie menjelaskan bahwa penggunaan paku dan kawat untuk memasang reklame tidak hanya merusak tampilan kota, tetapi juga berpotensi merusak struktur pohon dalam jangka panjang.

“Paku yang menancap di pohon lama-lama akan berkarat. Korosi itu bisa meracuni jaringan di dalam batang pohon,” jelasnya.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat mempercepat proses pembusukan, memperpendek umur pohon, hingga meningkatkan risiko pohon tumbang saat cuaca ekstrem.

“Ini kalau terus dibiarkan dapat mempercepat pembusukan pada pohon, memperpendek umur pohon, hingga berpotensi pohon rawan tumbang,” tambahnya.

Disperkim Kota Semarang menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan reklame yang dipasang di batang pohon.

“Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran itu bisa lapor ke kami. Kami juga sangat mengapresiasi rekan-rekan yang secara sukarela membantu membersihkan pohon dari paku dan kawat,” ujarnya.

Ia berharap aksi cabut paku yang digencarkan pemerintah dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan, sekaligus menjaga pohon sebagai bagian penting dari ruang hijau kota.**



Berita Terkini

Berita Terbaru

Daftar Terbaru

News

Jasa Impor China

Berita Terbaru

Flash News

RuangJP

Pemilu

Berita Terkini

Prediksi Bola

Technology

Otomotif

Berita Terbaru

Teknologi

Berita terkini

Berita Pemilu

Berita Teknologi

Hiburan

master Slote

Berita Terkini

Pendidikan

Resep

Jasa Backlink

Slot gacor terpercaya

Anime Batch

By Autosup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *