ABOUT SEMARANG – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.
Penetapan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait status 31 Desember 2025, yang kerap dianggap sebagai hari libur menjelang pergantian tahun.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah. Artinya, aktivitas perkantoran dan dunia kerja tetap berjalan normal.
Libur resmi Tahun Baru hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Meski demikian, masyarakat—khususnya pekerja dan aparatur sipil negara (ASN)—tetap memiliki peluang untuk memperpanjang waktu libur dengan memanfaatkan cuti atau kebijakan kerja fleksibel.
Pemerintah merekomendasikan pengaturan cuti agar libur Tahun Baru 2026 bisa lebih panjang.
Berikut skema rekomendasi libur Tahun Baru 2026:
Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Selain cuti, pemerintah juga memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 29–31 Desember 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan WFA selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025, dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik.
Tak hanya ASN, pekerja atau buruh di sektor swasta juga diperbolehkan menjalankan WFA. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025.
Pelaksanaan WFA dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan dapat dikecualikan bagi sektor pelayanan publik, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman.
Penting untuk dicatat, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja.
Perusahaan juga wajib mengatur jam kerja serta sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
Sementara itu, mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, terdapat dua tanggal merah di bulan Januari 2026, yakni:
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan libur dan aktivitas kerja secara lebih optimal menjelang Tahun Baru 2026.***
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
