ABOUT SEMARANG – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap segala bentuk usaha peternakan babi.
Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa membuka usaha peternakan babi, menjadi pegawai di dalamnya, memberikan izin pendiriannya, hingga membantu, mendukung, dan memfasilitasinya adalah haram hukumnya dalam Islam. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.
Dalam rapat khusus yang digelar di Gedung KHMA Sahal Mahfudh, Komplek Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, Jumat (1/8), Ketua MUI Kabupaten Jepara Dr KH Mashudi MAg memaparkan hasil kajian dan studi lapangan terkait rencana pendirian peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kabupaten Jepara.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng, KH Fadlolan Musyaffa’, menyampaikan dalil-dalil Al-Qur’an, Hadist, dan pendapat ulama mengenai keharaman babi.
“Babi adalah hewan najis dan haram yang tidak boleh dikonsumsi ataupun dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Usaha peternakan babi, baik secara tradisional maupun modern, tetap haram,” tegasnya.
MUI Jateng pun merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi di wilayah manapun di Jawa Tengah. Ormas Islam dan umat Islam juga diajak untuk menolak segala bentuk usaha tersebut.
Guru Besar Antropologi Undip yang juga anggota MUI mempertanyakan mengapa Jepara, yang mayoritas penduduknya muslim, dipilih sebagai lokasi peternakan babi.
“Di wilayah nonmuslim mungkin tak jadi masalah. Namun di wilayah muslim, ini persoalan serius,” tegasnya.
Menurut Sekretaris Umum MUI Jateng KH Muhyiddin, permohonan fatwa dari PT Charoen Pokphand tertanggal 5 Juni 2025 telah ditanggapi serius.
Kajian hukum pun dilakukan atas mandat hasil rapat koordinasi MUI Pusat dan MUI Jateng pada 12 Juli 2025.
Fatwa ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah dan menjadi bagian dari komitmen MUI sebagai pelayan, pelindung umat, dan mitra strategis pemerintah.***
autosup
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
