ABOUT SEMARANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk para pekerja dan buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta segera dicairkan.
Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial pemerintah terhadap kelompok pekerja yang rentan, sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, pihaknya tengah memproses lanjutan pencairan agar bantuan bisa segera diterima para pekerja yang berhak.
“Sesegera mungkin pastinya,” ujar Estiarty saat ditemui dalam acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6).
Ia menambahkan, pencairan BSU ditargetkan bisa dimulai pada minggu kedua Juni 2025.
“Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga,” ujarnya. Proses percepatan terus dilakukan agar para pekerja tidak perlu menunggu terlalu lama menerima bantuan tersebut.
Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker No 10 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pemberian bantuan dilakukan selama dua bulan sekaligus, dengan total Rp600 ribu yang langsung ditransfer ke rekening penerima.
Namun, realisasi pencairan tetap bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi syarat serta ketersediaan pagu anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menyampaikan harapannya agar proses pencairan BSU bisa sesuai target.
Pemerintah menilai BSU penting sebagai jaring pengaman sosial untuk pekerja sektor formal, khususnya di tengah gejolak ekonomi dan ketidakpastian global.
Dengan pencairan BSU yang direncanakan dalam waktu dekat, pemerintah berharap para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional yang inklusif.***
autosup
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
