ABOUT SEMARANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 segera dibuka. Sejumlah dokumen wajib dipersiapkan oleh para calon siswa dan orang tua agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tanpa hambatan administratif.

Pemerintah telah menetapkan dokumen persyaratan umum yang berlaku untuk semua jalur masuk, baik jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, maupun jalur prestasi.

Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan adalah ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang menyatakan kelulusan dari satuan pendidikan sebelumnya.

Jika ijazah asli belum diterbitkan, calon peserta bisa melampirkan kartu peserta ujian sekolah atau surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan. Bagi lulusan luar negeri, harus menyertakan dokumen yang dinilai setara dengan jenjang SMP dari instansi berwenang.

Selain itu, calon peserta didik juga diwajibkan menyerahkan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA). Dalam aturan terbaru, batas usia maksimal calon siswa adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

Namun, terdapat pengecualian untuk calon siswa penyandang disabilitas, yang tidak diwajibkan memenuhi batas usia maupun ijazah, kecuali jika akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, maka tetap wajib menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen lain yang tidak kalah penting adalah Kartu Keluarga (KK). KK digunakan untuk memastikan domisili calon peserta didik sesuai dengan jalur pendaftaran yang diambil, terutama untuk jalur zonasi yang mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.

KK harus diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau perpindahan tugas orang tua.

Selain itu, orang tua atau wali murid juga diwajibkan melampirkan Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) atau Pakta Integritas. Surat ini berisi pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen yang diserahkan adalah asli dan benar adanya.

Apabila terbukti ada pemalsuan data, maka pihak orang tua/wali siap menerima sanksi sesuai ketentuan. Surat ini harus ditandatangani di atas materai dan formatnya dapat diunduh melalui laman resmi SPMB atau PPDB masing-masing daerah.

Pemerintah daerah dan sekolah diimbau untuk menyosialisasikan persyaratan ini kepada masyarakat sejak dini agar tidak terjadi kendala saat masa pendaftaran. Para orang tua juga disarankan untuk menyiapkan dokumen sejak jauh-jauh hari, melakukan legalisasi jika diperlukan, serta memastikan keakuratan data pada dokumen seperti nama, tanggal lahir, dan alamat.

Informasi lebih lanjut serta jadwal resmi PPDB tahun ajaran 2025/2026 dapat diakses melalui situs web dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota setempat.***





autosup

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

By Autosup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *