ABOUT SEMARANG – Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, personel Polri, serta para pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara otomatis tanpa perlu proses pengajuan atau autentikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).
Besaran gaji ke-13 dihitung dari penghasilan ASN pada Mei 2025 yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran tidak dikenakan potongan iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen lainnya mencakup tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tahun ini bervariasi tergantung pada jabatan dan masa kerja.
Untuk pejabat struktural, kisaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut: Ketua/Kepala Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, dan Sekretaris Rp28.104.300.
Pegawai Eselon I menerima Rp24.886.200, Eselon II Rp19.514.800, Eselon III Rp13.842.300, dan Eselon IV Rp10.612.900.
Sementara itu, pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural atau PTN baru juga menerima gaji ke-13 sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja.
Misalnya, lulusan SMA dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapat Rp5.861.500, sedangkan lulusan S1 dengan masa kerja serupa memperoleh Rp7.825.800.
Bagi pemegang gelar S2/S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun, gaji ke-13 mencapai Rp9.050.500.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua ASN menerima gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13 maupun THR.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Pasal 8 regulasi tersebut, sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara secara efisien dan tepat sasaran.***
autosup
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
