ABOUT SEMARANG – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja atau buruh di tahun 2025. Bantuan ini diberikan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BSU tahun ini disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025, mencakup dua bulan yaitu Juni dan Juli, masing-masing sebesar Rp300.000.

Ketentuan penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan ketenagakerjaan.

Salah satu ketentuan penting dalam Permenaker ini adalah pengecualian bagi sejumlah kalangan. Dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima BSU.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi ASN, TNI, dan anggota Polri,” tulis beleid yang dilihat pada Rabu (4/6/2025).

Selain itu, penerima BSU wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Syarat lainnya adalah pekerja harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025. Ketentuan ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada para pekerja sektor formal yang aktif dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan.

Permenaker tersebut juga mengatur batas maksimal upah untuk calon penerima BSU. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan gaji paling tinggi Rp3.500.000 per bulan berhak memperoleh subsidi.

Selain itu, BSU tahun 2025 diprioritaskan bagi buruh yang tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Hal ini bertujuan agar subsidi tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut.

Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari setelahnya, yakni 3 Juni 2025. Penyaluran BSU tahun ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah tekanan ekonomi global.

Pemerintah berharap subsidi ini dapat memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk segera memperbarui data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Hal tersebut penting agar bantuan dapat diterima secara tepat waktu dan sesuai sasaran.

Masyarakat pekerja juga diminta aktif mengecek status kepesertaan mereka melalui kanal resmi BPJS maupun Kemnaker.***





autosup

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

By Autosup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *