ABOUT SEMARANG – Seluruh gubernur di Indonesia hari ini diwajibkan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 sesuai aturan pemerintah pusat yang berlaku nasional dan serentak.
Kewajiban pengumuman tersebut berlaku pada Rabu tanggal dua puluh empat Desember dan menjadi perhatian pekerja serta pelaku usaha daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan untuk tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah bersama presiden sebelumnya.
Yassierli menegaskan khusus tahun 2026 gubernur harus menetapkan kenaikan upah paling lambat tanggal dua puluh empat Desember 2025 sesuai ketentuan resmi nasional.
Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan Dewan Pengupahan Daerah kemudian hasilnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan resmi untuk digunakan dalam keputusan final daerah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa enam belas Desember sebagai dasar hukum nasional terbaru.
Melalui regulasi ini gubernur wajib menetapkan UMP dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota sesuai kebutuhan daerah masing masing provinsi di Indonesia.
Selain itu gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota sebagai perlindungan tambahan bagi pekerja sektor.
Yassierli menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengupahan 2026 disusun melalui kajian panjang dengan melibatkan pemerintah pengusaha dan perwakilan pekerja secara intensif dan berkelanjutan selama pembahasan.
Pemerintah menggunakan formula baru penetapan upah tahun depan setelah memperhatikan masukan dan aspirasi berbagai pihak terkait terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.
Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan rentang tertentu antara nol koma lima hingga nol koma sembilan.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen presiden dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor seratus enam puluh delapan tahun dua ribu dua puluh tiga.
Sebagai perbandingan penetapan UMP tahun 2025 masih mengacu peraturan menteri dengan kenaikan sebesar enam koma lima persen dibandingkan tahun sebelumnya secara nasional keseluruhan.
Memasuki 2026 sejumlah provinsi telah lebih dahulu mengumumkan UMP dengan besaran kenaikan yang beragam sesuai kondisi daerah ekonomi lokal masing masing wilayah provinsi.
Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 sebesar tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh satu dengan kenaikan tujuh koma sembilan persen.
Sumatera Selatan menetapkan UMP tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga atau naik tujuh koma satu nol persen.
Kalimantan Tengah menetapkan UMP tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan dengan kenaikan enam koma satu dua persen.
Sulawesi Utara menetapkan UMP empat juta dua ribu enam ratus tiga puluh serta Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan signifikan mencapai tujuh koma dua satu persen.
Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu dengan kenaikan dua koma tujuh persen.
Sumatera Barat menetapkan UMP tiga juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima serta UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP.
Provinsi Gorontalo menetapkan UMP tiga juta empat ratus lima ribu seratus empat puluh empat atau naik lima koma tujuh persen pada tahun ini.
Pengumuman serentak UMP 2026 diharapkan memberi kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam menyusun rencana ekonomi daerah secara lebih adil berkelanjutan dan transparan nasional.***
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
