ABOUT SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga rujukan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini penting diketahui agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan tertentu.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang secara eksplisit dikecualikan dari manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain penyakit yang disebabkan oleh wabah atau kejadian luar biasa, serta perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik dan perataan gigi atau pemasangan behel.

Selain itu, pengobatan infertilitas atau program mandul juga tidak termasuk dalam cakupan jaminan.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual, serta kondisi kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

Penyakit yang timbul karena konsumsi alkohol, ketergantungan obat, atau narkotika juga tidak masuk dalam jaminan.

Layanan kesehatan lain yang tidak ditanggung mencakup pelayanan medis di luar negeri, pengobatan yang bersifat eksperimen atau uji coba, serta pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menjamin alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta layanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

Pelayanan akibat kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas juga dikecualikan karena telah dijamin oleh program lain.

Adapun layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelayanan dalam rangka bakti sosial, serta pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dengan memahami daftar pengecualian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan siap dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.***




News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film

By Autosup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *